SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei 2026 hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan pemutihan denda pajak daerah merupakan wujud kepedulian pemkab terhadap masyarakat. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Kami sangat berharap momentum baik ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya, dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Subandi menekankan pajak memiliki peran yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan.
Secara lebih terperinci, penghapusan denda berlaku untuk pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Jenis pajak tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah.
Untuk PBB-P2 dan BPHTB, pembebasan denda diberikan atas denda masa pajak tahun 2025. Sementara untuk pajak daerah lainnya, penghapusan denda diberikan atas masa pajak hingga tahun 2025 dan periode Januari–Maret 2026.
Guna memberikan kemudahan bertransaksi, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat membayar tunggakan pajaknya melalui perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital berbasis QRIS dan virtual account.
Dilansir cakrawala.co, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi pajak daerah Sidoarjo melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo untuk informasi lebih lanjut. Melalui kemudahan dan keringanan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu pembebasan denda berakhir. (dik)
