JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pembayaran utang pajak dapat dilakukan dengan menggabungkan dua metode pembayaran, yaitu deposit pajak dan kode billing.
Menurut Kring Pajak, pembayaran utang pajak (STP/SKP) bisa dilakukan dengan menggabungkan 2 metode pembayaran, yaitu deposit dan kode billing. Caranya, wajib pajak bisa mengisi kolom jumlah yang akan dibayar sesuai dengan yang akan dibayarkan pada tiap-tiap metode pembayaran.
“Misalnya, utang wajib pajak senilai Rp20 juta. Lalu, atas Rp10 juta ingin dibayarkan menggunakan kode billing, dan atas sisa Rp10 juta ingin dibayarkan menggunakan deposit pajak,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/4/2026).
Kring Pajak kemudian menjelaskan tahapannya. Mula-mula, akses Coretax DJP dan masuk ke menu Pembayaran. Setelah itu, klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak dan pilih STP yang ingin dilunasi.
Selanjutnya, pada kolom ‘Jumlah yang akan dibayar’, masukkan nilai pembayaran Rp10 juta. Lalu, klik Buat Kode Billing. Kemudian, atas Rp10 juta yang ingin dibayar menggunakan deposit pajak, akses kembali menu Pembayaran.
Setelah itu, klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak dan pilih STP yang ingin dilunasi. Pada kolom 'Jumlah yang akan dibayar', masukkan nilai pembayaran Rp10juta. Lalu, klik Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak.
“Namun, apabila tombol tersebut tidak muncul maka wajib pajak dapat mengajukan Pemindahbukuan secara manual dari menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan ya,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. (rig)
