KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Restitusi Tak Akan Ditahan Jika WP Memang Berhak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 April 2026 | 18.40 WIB
DJP: Restitusi Tak Akan Ditahan Jika WP Memang Berhak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

NGANJUK, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menahan pencairan restitusi jika wajib pajak memang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan restitusi adalah hak wajib pajak. Hanya saja, pemerintah sedang menggencarkan audit restitusi pajak yang dinilai terlalu jumbo pada tahun lalu, mencapai Rp361 triliun.

"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau [restitusi] sudah menjadi hak wajib pajak," ujarnya dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).

Selain melakukan audit terhadap restitusi pajak, pemerintah juga berencana mengatur ulang kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau disebut dengan restitusi dipercepat. Adapun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi dipercepat sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui RPMK baru yang bakal merevisi PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, Inge menjelaskan pemerintah ingin pencairan restitusi lebih tepat sasaran. Dengan demikian, restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berhak menerimanya.

"Memang saat ini kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.

Namun, Inge tidak membeberkan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan baru yang nantinya akan diatur dalam RPMK teranyar. Dia mengaku tak mau mendahului pimpinan mengingat RPMK tersebut belum diteken oleh menteri keuangan.

Dia sebelumnya mengatakan pengaturan ulang ketentuan teknis mengenai restitusi dipercepat ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha.

"Sebenarnya tadi saya bilang [restitusi] itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masa saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," ungkap Inge kepada awak media. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.