JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang lalai karena melewati batas waktu relaksasi tersebut bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
"Untuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah waktu relaksasi terlewati akan dikenakan sanksi bunga dan denda sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan UU KUP s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp100.000.
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025, khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Perlu diingat, relaksasi pelaporan SPT tersebut hanya berlaku selama 1 bulan, yakni hingga 30 April 2026. Dalam kondisi normal, SPT Tahunan orang pribadi harus disampaikan kepada DJP maksimal 31 Maret.
Sejalan dengan itu, DJP juga mempertimbangkan untuk merelaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan seperti yang telah diberikan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April.
Inge menjelaskan rencana tersebut disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Apabila pembahasan perihal relaksasi SPT badan sudah rampung, lanjutnya, DJP akan menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," tuturnya. (rig)
