ADMINISTRASI PAJAK

Update Komisaris di Coretax? Pilih Opsi Related Person, Bukan Taxpayer

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2026 | 15.00 WIB
Update Komisaris di Coretax? Pilih Opsi Related Person, Bukan Taxpayer
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa memperbarui data pengurus atau komisaris secara online melalui Coretax DJP. Nanti, data pengurus atau komisaris yang telah diperbarui tersebut akan masuk pada lampiran L-2 SPT Tahunan badan secara otomatis.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan beberapa hal saat melakukan pembaruan data pengurus atau komisaris perusahaan. Salah satunya ialah wajib pajak memilih Related Person pada submenu Jenis Wajib Pajak Terkait di menu Informasi Umum profil wajib pajak.

“Dalam hal wajib pajak ingin menambahkan Komisaris pada pihak terkait, pastikan wajib pajak telah memilih jenis pihak terkait Related Person bukan Related Taxpayer,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/4/2026).

Menurut Kring Pajak, Related Person ialah pihak terkait seperti pengurus (direktur, komisaris, dan lainnya), pemegang saham, dan wakil wajib pajak seperti pegawai. Sementara itu, Related Taxpayer contohnya grup perusahaan, lainnya, pemilik manfaat, dan penanggung pajak,

Selanjutnya, pada kolom Jenis Orang Terkait (Related Person), wajib pajak dapat memilih sesuai dengan pihak terkait yang ingin ditambahkan tersebut. Wajib pajak juga perlu memastikan NIK/TIN yang dimasukkan telah sesuai sehingga data dapat terisi secara otomatis.

Sebagai informasi, salah satu kelengkapan yang wajib diisi pada SPT Tahunan PPh Badan adalah daftar pengurus dan komisaris. Sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, daftar pengurus dan komisaris diisi pada Lampiran 2 Bagian A.

Daftar tersebut terisi otomatis berdasarkan data Pihak Terkait pada akun coretax wajib pajak. Simak juga Cara Tambah atau Ubah Data Pemegang Saham WP Dalam Negeri di Coretax

Berdasarkan penjelasan pada Lampiran PER 11/2025, daftar susunan pengurus dan komisaris berupa nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan merupakan data yang terdaftar dalam aplikasi coretax.

Pada modul SPT Tahunan PPh Badan saat ini, wajib pajak tidak dapat mengisi langsung melalui menu SPT. Jika informasi ini belum tersedia, maka wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data di menu Profil Wajib Pajak Coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.