JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror berupa Submitting eBupot failed: Value cannot be null saat melakukan impor bukti potong PPh Pasal 21 dalam format XML melalui e-Bupot di Coretax DJP.
Menurut Kring Pajak, notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh adanya kolom data yang seharusnya diisi wajib pajak, tetapi ternyata masih kosong atau tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan.
“Notifikasi value cannot be null dapat muncul ketika terdapat kolom yang wajib diisi, tetapi masih kosong atau diisi dengan angka nol atau format tidak sesuai,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (6/4/2026).
Selain itu, penggunaan simbol atau karakter khusus dalam pengisian data dapat memicu kegagalan saat proses impor XML. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memastikan seluruh data di dalam file telah sesuai dengan format yang ditentukan sistem.
Dengan demikian, langkah yang dapat dilakukan wajib pajak antara lain memeriksa kembali seluruh field dalam file XML, memastikan tidak ada data kosong pada kolom wajib, serta menghindari penggunaan karakter khusus yang tidak diperkenankan.
Apabila setelah dilakukan pengecekan kendala masih terjadi, wajib pajak dapat mengajukan tiket ke Meja Layanan TI (MelaTI) melalui helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP).
Selain itu, wajib pajak juga bisa bertanya lebih lanjut melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau email pengaduan di [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait dengan kendala yang dialami.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem pajak ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)
