JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan total belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2025 senilai Rp530,3 triliun atau 2,23% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belanja perpajakan tersebut utamanya dalam bentuk belanja PPN yang mencapai Rp343,3 triliun dan belanja PPh senilai Rp130,3 triliun. Menurutnya, belanja perpajakan yang sudah digelontorkan tersebut memiliki multiplier effect yang besar terhadap perekonomian nasional.
"Untuk menjaga momentum ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat, serta daya saing dunia usaha, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan secara terarah dan terukur," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Purbaya melaporkan sedikitnya ada 6 jenis insentif pajak yang digelontorkan untuk menjaga perekonomian dan mendukung keberlangsungan program prioritas pemerintah sepanjang 2025.
Pertama, insentif PPN dibebaskan untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun. Jumlah itu terdiri atas PPN dibebaskan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas senilai Rp51,5 triliun, serta PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp25,7 triliun.
Kedua, insentif pajak untuk sektor pendidikan mencapai Rp25,3 triliun. Nominal itu mencakup PPN dibebaskan atas jasa pendidikan sebesar Rp23,3 triliun, PPN dibebaskan atas buku pelajaran sebesar Rp506 miliar, dan insentif lainnya Rp1,5 triliun.
Ketiga, insentif untuk sektor transportasi mencapai Rp39,7 triliun. Insentif pajak itu meliputi PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp22,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp6,2 triliun.
Keempat, insentif pajak untuk sektor kesehatan mencapai Rp15,1 triliun. Insentif ini berupa PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp13,7 triliun, serta insentif lainnya Rp1,4 triliun.
Kelima, insentif untuk mendukung UMKM mencapai Rp96,4 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp59,7 triliun dan PPh Final UMKM sebesar Rp30,0 triliun.
Keenam, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Perkiraan belanja perpajakan untuk insentif tersebut mencapai Rp7,1 triliun.
Adapun selama periode 2020 hingga Februari 2026, insentif tax holiday berhasil menarik realisasi investasi senilai Rp590 triliun. Sementara itu, berkat tax allowance, investor merealisasikan penanaman modalnya senilai Rp42 triliun.
Tidak hanya itu, Purbaya menyampaikan belanja perpajakan pada 2025 telah digelontorkan sedikitnya untuk 10 jenis lapangan usaha. Berdasarkan sektor usahanya, insentif pajak diberikan untuk sektor manufaktur senilai Rp137,2 triliun, pertanian senilai Rp60,5 triliun, dan perdagangan senilai Rp55,3 triliun.
Kemudian, insentif pajak untuk sektor jasa lainnya senilai Rp53,5 triliun, sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp52,1 triliun, transportasi dan pergudangan Rp39,7 triliun, serta jasa pendidikan Rp25,3 triliun.
Pemerintah juga menyuntikkan insentif pajak untuk sektor konstruksi senilai Rp22,1 triliun, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp21,6 triliun, dan sektor lainnya Rp63 triliun.
"Sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, serta sektor pendukung lainnya menjadi fokus utama untuk memastikan dukungan fiskal dapat tepat sasaran dan mampu mendukung produktivitas ekonomi secara luas," kata Purbaya. (dik)
