APBN 2026

Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 19 Februari 2026 | 09.00 WIB
Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah alokasi transfer ke daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk pemerintahan daerah (pemda) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Purbaya memetakan sedikitnya ada 47 daerah terdampak bencana yang nominal TKD-nya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Selain itu, terdapat 20 daerah tidak terkena bencana yang juga mengalami penurunan TKD sehingga alokasinya perlu direvisi.

"Tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka Rp7 atau Rp8 triliun tapi kita ambil yang maksimal, sesuai dengan usulan dari menteri dalam negeri," ujarnya, dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Purbaya menjelaskan tambahan alokasi TKD senilai Rp10,65 triliun ini disuntikkan melalui antara lain dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana otonomi khusus (otsus) khusus untuk Provinsi Aceh.

Dia pun melaporkan hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah mentransfer TKD senilai Rp13 triliun ke 3 provinsi terdampak bencana. Jumlah itu meningkat 20,59% dari suntikan TKD pada awal 2025 yang baru Rp10,78 triliun.

"Penambahan alokasi TKD ini masih dalam proses pengisaran anggaran revisi TKD-nya, revisi DIPA-nya, minggu depan atau paling lambat 28 Februari ini mulai ditransfer ke daerah, dengan hampir enggak ada persyaratan [penyaluran]," ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menerangkan TKD akan ditransfer ke kas pemda dalam 3 tahap selama 3 bulan. Artinya, TKD akan digulirkan ke pemda 1 kali per bulan.

Bendahara Negara memproyeksikan penyaluran tambahan TKD pada akhir Februari 2026 akan mencapai Rp4,2 triliun. Dia menegaskan pemda juga mesti menggunakan anggaran tersebut untuk belanja penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.

"Untuk TKD sudah clear peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya seminggu sampai dua minggu ini pemda sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonomi lebih lanjut. Sebagai catatan, mereka sekarang tidak kekurangan uang karena tiap awal bulan kita kirim sesuai jadwal tanpa syarat salur yang berlebihan untuk TKD," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.