ADMINISTRASI PAJAK

Hanya Registrasi di Coretax Kok Diterbitkan NPWP? Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Mei 2026 | 10.30 WIB
Hanya Registrasi di Coretax Kok Diterbitkan NPWP? Begini Penjelasannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memilih opsi pendaftaran Hanya Registrasi atau Register Only di sistem Coretax DJP tetap dapat memperoleh NPWP meskipun belum memiliki kewajiban perpajakan aktif.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penerbitan kartu NPWP tersebut terjadi secara teknis oleh sistem coretax, Walaupun demikian, wajib pajak yang didaftarkan masih berstatus belum aktif.

“Secara teknis sistem akan menerbitkan kartu NPWP. Namun, pendaftaran Hanya Registrasi merupakan pendaftaran yang hasil akhirnya wajib pajak berstatus belum aktif dan belum memiliki kewajiban perpajakan,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/5/2026).

Skema Hanya Registrasi digunakan untuk registrasi Coretax DJP tanpa mengaktivasi NIK sebagai NPWP aktif. Fasilitas ini ditujukan antara lain bagi orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak.

Selain itu, fitur tersebut juga digunakan oleh istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, tetapi NIK-nya belum tercatat dalam sistem DJP dan membutuhkan akses ke coretax.

Dengan status belum aktif, pemilik NPWP hasil Hanya Registrasi belum memiliki kewajiban pajak seperti penyampaian SPT Tahunan maupun pembayaran pajak.

Apabila di kemudian hari wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, pengguna bisa mengaktivasi NIK melalui akun coretax agar berfungsi sebagai NPWP aktif.

“Untuk wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, silakan aktivasi NIK melalui akun coretax untuk mengaktivasi NIK tersebut sebagai NPWP,” jelas Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.