JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak mulai 'mendesak' pemerintah untuk memberikan kelonggaran berupa perpanjangan periode lapor SPT Tahunan orang pribadi, yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2026. Alasannya, ada momentum libur Lebaran yang dianggap 'memangkas' waktu pelaporan SPT Tahunan.
Isu mengenai perpanjangan pelaporan SPT Tahunan ini sebenarnya sudah muncul sejak pekan lalu, saat Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menanggapi pertanyaan wartawan. Namun, hingga saat ini memang belum ada keputusan resmi.
"Apakah ada perpanjangan masa lapor SPT Tahunan orang pribadi? Kita kan Lebaran, kasih lah waktu perpanjangan biar kita menikmati Lebaran dulu dan enggak kepikiran SPT Tahunan. Mana lagi mudik pula kan," tulis seorang wajib pajak di medsos, dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Merespons pertanyaan itu, akun Kring Pajak menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sesuai dengan aturan, adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, deadline lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
"Sampai dengan saat ini tidak ada informasi mengenai penundaan, perpanjangan, ataupun relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi," tulis Kring Pajak.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan otoritas akan memantau periode sepekan sebelum Lebaran. Apabila tren pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kebaikan signifikan maka DJP tidak perlu memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan.
Bimo memandang kinerja coretax system cukup mumpuni dalam menampung banyaknya wajib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika coretax terus bekerja dengan baik dan andal, DJP tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu.
Kendati demikian, Bimo mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.
Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum libur panjang Lebaran.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Bimo. (sap)
