PERKENALKAN, saya Amalia selaku staf pajak di salah satu perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Pada Desember 2024, kami menerima dividen yang berasal dari perusahaan di Singapura yang tidak terdaftar di bursa efek.
Kemudian, pada Januari 2025 lalu, dividen tersebut kami investasikan kembali dalam deposito di salah satu bank BUMN. Kami mendengar bahwa atas dividen yang diinvestasikan kembali dapat dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
Pertanyaan kami, apakah dividen yang kami investasikan kembali namun berasal dari perusahaan dan tidak terdaftar dalam bursa efek tetap dikecualikan dari pengenaan PPh? Bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Amalia, Surabaya.
TERIMA kasih Ibu Amalia atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh s.t.d.d UU HPP, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) badan dalam negeri, dikecualikan dari objek PPh.
Namun demikian, dividen tersebut tidak serta merta dikecualikan dari objek PPh, melainkan harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh s.t.d.d UU HPP menyatakan sebagai berikut.
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
...
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
...
2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:....”
Ketentuan mengenai pengecualian objek PPh atas dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024).
Sama halnya dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh s.t.d.d UU HPP, Pasal 17 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024 pun mengatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan kembali ke Indonesia. Adapun penjelasan lebih detail mengenai dividen yang berasal dari luar negeri dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (3) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024 yang berbunyi:
“(3) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
b. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.”
Kemudian, persyaratan dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang tidak terdaftar dalam bursa efek untuk dapat dikecualikan dari objek PPh dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.”
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024 di atas, dividen yang diperoleh dari luar negeri yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar dalam bursa efek harus memenuhi beberapa persyaratan agar dikecualikan dari PPh.
Pertama, dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Kedua, dividen yang diinvestasikan minimum sebesar 30% dari laba setelah pajak dan diinvestasikan sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Selanjutnya, perlu diperhatikan pula terkait dengan jangka waktu investasi agar dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024.
“(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:
a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.”
Untuk diketahui, investasi yang dimaksud dalam Pasal 35 PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024 merupakan dividen yang diinvestasikan kembali di pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan seperti saham, sukuk, giro, tabungan, dan instrumen lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024, jangka waktu dividen yang diinvestasikan kembali dilakukan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak diperolehnya dividen berakhir, yaitu pada 30 April. Kemudian, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024, investasi tersebut harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak sejak dividen tersebut diterima.
Selain itu, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (3) PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024, disebutkan bahwa investasi tersebut tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang tertera dalam Pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 s.t.d.t.d PMK 81/2024.
Sebagai tambahan, berdasarkan ketentuan Pasal 374 PMK 81/2024, wajib pajak badan juga harus menyampaikan realisasi investasi dan melaporkan dividen yang dikecualikan dari PPh tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dividen yang perusahaan Ibu investasikan kembali ke dalam bentuk deposito dapat dikecualikan dari objek PPh namun harus memenuhi jumlah paling sedikit yaitu sebesar 30% dari laba setelah pajak. Kemudian, dalam hal dividen diperoleh dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, atas dividen yang perusahaan Ibu terima harus diinvestasikan sebelum Dirjen Pajak menerbitkan SKP.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)