LONJAKAN harga minyak dunia pada awal tahun ini kembali memantik diskusi klasik: sampai sejauh mana APBN harus menahan harga energi di dalam negeri?
Bagi Indonesia, pertanyaan tersebut bukanlah hal baru. Sekitar 2 dekade lalu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi situasi serupa, bahkan dalam kondisi fiskal yang jauh lebih rapuh.
Saat SBY mulai menjabat sebagai presiden pada 2004, ruang fiskal yang tersedia tidaklah longgar. Harga minyak dunia sedang naik, sementara pemerintah masih mempertahankan subsidi BBM besar untuk menjaga harga energi tetap murah bagi masyarakat.
Masalahnya, subsidi tersebut sangat sensitif terhadap pergerakan harga minyak global. Ketika harga minyak melonjak, biaya yang harus ditanggung negara ikut meroket. Terlebih, Indonesia pada 2004 mulai menyandang status sebagai net oil importer.
Pada saat yang sama, APBN dihantam kebutuhan belanja yang tidak kecil pascabencana tsunami di Aceh pada akhir 2004. Pemerintah harus mengalokasikan dana besar untuk rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi daerah, dan pembangunan kembali permukiman masyarakat.
Dengan kata lain, APBN menghadapi tekanan ganda yakni lonjakan subsidi energi dan kebutuhan belanja pemulihan bencana yang masif.
Sementara di sisi penerimaan, kemampuan negara belum terlalu kuat. Basis pajak Indonesia pada pertengahan 2000 relatif sempit walaupun tax ratio saat itu masih di kisaran belasan persen.
Lantaran pertumbuhan penerimaan negara tidak cukup cepat untuk mengimbangi lonjakan belanja subsidi energi, setiap kenaikan harga minyak akan langsung berimbas pada pembengkakan anggaran subsidi di APBN.
Apabila subsidi dibiarkan terus meningkat, defisit anggaran berpotensi melebar dan ruang belanja untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan semakin tergerus.
Ketika harga minyak global merangkak naik pada pertengahan 2000-an, APBN berada dalam tekanan berat. Pemerintah pun harus memilih antara mempertahankan subsidi energi yang kian membengkak atau mengambil keputusan tidak populer dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pilihan akhirnya jatuh pada opsi kedua untuk menjaga agar defisit APBN tak jebol dan tetap berada dalam rentang yang dibolehkan UU Keuangan Negara sebesar 3% PDB.
SBY memutuskan harga BBM naik rata-rata 29% pada Maret 2005 dan 114% pada Oktober 2005. Pemerintah mengambil langkah yang paling realistis secara fiskal untuk menaikkan harga BBM.
Guna meredam dampak sosial dari kenaikan harga BBM, SBY memperkenalkan program bantuan langsung tunai (BLT) pada Oktober 2005. BLT dirancang sebagai kompensasi langsung bagi rumah tangga miskin yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi dan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pendekatan ini dianggap lebih tepat sasaran dibandingkan mempertahankan subsidi BBM yang bersifat umum. Dalam sistem subsidi energi, kelompok masyarakat yang lebih mampu justru sering menerima manfaat lebih besar karena mengonsumsi BBM lebih banyak.
SBY menyebut peristiwa pada 2005 tersebut sebagai keputusan pahit dan menyakitkan.
"Zaman saya dulu saya berani menaikkan [harga BBM] 140%. Tidak mudah, very painful, pahit, tapi harus saya ambil supaya ekonomi selamat," ujarnya dalam siniar yang diunggah di akun Youtube-nya, pekan lalu. Simak: SBY Soroti Efek Perang di Timur Tengah ke APBN
Kebijakan menaikkan harga BBM tidak pernah sepenuhnya bebas dari kontroversi. Protes publik, tekanan politik, dan kekhawatiran terhadap inflasi mewarnai proses pengambilan keputusan.
Pengalaman pada masa pemerintahan SBY menjadi gambaran kebijakan energi tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan erat dengan kesehatan fiskal, kemampuan penerimaan pajak, serta strategi perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang kembali terjadi pada 2026, kisah tersebut menjadi pengingat bahwa setiap keputusan energi pada akhirnya adalah soal menyeimbangkan tiga hal, yakni stabilitas fiskal, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan masyarakat. (dik)
