KEBIJAKAN PEMERINTAH

TKD untuk Pemda Terdampak Bencana Ditambah, Baru Cair Rp4,3 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 09 Maret 2026 | 17.30 WIB
TKD untuk Pemda Terdampak Bencana Ditambah, Baru Cair Rp4,3 Triliun
<p>Ilustrasi.Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk menutup kekurangan dana akibat perubahan anggaran dalam APBN 2026. TKD tersebut akan disalurkan ke 67 daerah yang terkena bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan suntikan TKD tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus. Dari TKD berjumlah Rp10,65 triliun, pemerintah telah menyalurkan Rp4,39 triliun hingga akhir Februari 2026.

"Penyaluran tambahan TKD rencananya dilakukan dalam 3 tahap, yaitu pada Februari sebesar 40%, pada Maret sebesar 30%, dan pada April 30%," ujarnya, Senin (9/3/2026).

Dengan disalurkannya tambahan TKD Rp4,39 triliun pada akhir Februari 2026, berarti sisa TKD senilai Rp6,26 triliun akan diberikan bertahap dalam sebulan ke depan.

Deni pun menerangkan penambahan TKD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 59/2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi," jelasnya.

Deni menuturkan pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan kepada pemda guna mendukung pemulihan daerah yang terkena bencana. Contoh, ada relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana sesuai PMK 102/2025.

Relaksasi yang dimaksud antara lain penyaluran TKD tanpa syarat salur, serta keringanan pembayaran pinjaman dana terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Deni memaparkan keringanan pembayaran pinjaman itu meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama pasca bencana, perpanjangan jangka pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman khusus untuk infrastruktur yang mengalami rusak berat akibat banjir atau longsor dengan tingkat kerusakan 70% dari nilai aset yang dibiayai.

Dia menyebutkan relaksasi pinjaman dalam rangka PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 pemda yang terdampak bencana di Sumatera. Sayangnya, dia tidak membeberkan 4 pemda yang melakukan pinjaman PEN pada masa pandemi covid yang lalu.

"Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku," tutur Deni. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.