ADMINISTRASI PAJAK

Gabung NPWP Suami? Istri Jangan Lupa Aktivasi Akun Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Maret 2026 | 13.30 WIB
Gabung NPWP Suami? Istri Jangan Lupa Aktivasi Akun Coretax DJP
<p>Ilustrasi.</p>

SURAKARTA, DDTCNews – Di era coretax administration system, wajib pajak wanita kawin atau istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami perlu memperhatikan sejumlah hal. Salah satunya ialah istri tetap perlu mengaktivasi akun Coretax DJP.

Umumnya, NPWP suami-istri ditandai dengan hanya NIK suami yang aktif sebagai NPWP, kondisi NPWP istri berstatus non-aktif, serta memastikan NIK istri telah terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax DJP suami.

“Nah, ada hal yang sering kali terlewat, yaitu istri perlu juga aktivasi akun coretax. Mengapa? Karena tidak semua bukti potong otomatis ter-prefill di akun Coretax DJP suami,” kata penyuluh pajak KPP Pratama Surakarta Andre Setiawan dikutip dari situs DJP, Minggu (8/3/2026).

Andre menambahkan bahwa istri perlu login untuk mengunduh bukti potongnya. Selanjutnya, data tersebut digunakan dalam pelaporan SPT pada akun Coretax DJP suami.

Dengan demikian, meskipun NPWP istri berstatus gabung, aktivasi dan akses akun Coretax DJP tetap diperlukan agar seluruh dokumen perpajakan yang relevan dapat diakses dan dimanfaatkan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, terdapat beberapa keuntungan bagi istri yang bergabung dengan NPWP suami. Salah satunya ialah istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.