SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan pendampingan perpajakan kepada bendahara SMP swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta pada 19 Agustus 2026.
Penyuluh pajak KPP Pratama Surakarta Susilo Andrianto mengajak bendahara sekolah untuk tidak menempatkan pajak sebagai pekerjaan yang baru dilakukan setelah transaksi selesai. Menurutnya, aspek perpajakan perlu dipertimbangkan sejak sekolah merencanakan suatu transaksi.
“Pajak bukan pekerjaan setelah transaksi. Pajak adalah bagian dari perencanaan transaksi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (30/8/2026).
Susilo menjelaskan bendahara perlu memahami siapa penerima pembayaran, jenis transaksi, serta ketentuan pajak yang berlaku. Nantinya, sekolah dapat menentukan kewajiban pajak secara tepat dan meminimalkan kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak.
Pembahasan lalu dilanjutkan dengan aspek perpajakan dalam belanja melalui SIPLah. Bendahara sekolah pun diingatkan untuk mencermati invois, nilai transaksi, komponen pajak, serta dokumen pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.
Menurut Susilo, pemeriksaan invois sangat penting agar sekolah dapat memastikan perlakuan pajak telah sesuai dan menghindari kesalahan pembayaran atau pemotongan pajak.
“Sebelum melakukan pembayaran, biasakan berhenti sejenak dan periksa invois. Siapa yang dibayar, transaksinya apa, pajaknya bagaimana, dan dokumen apa yang harus disimpan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Susilo menekankan pentingnya dokumentasi dalam tata kelola Dana BOSP. Bendahara tidak hanya dituntut untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung tersimpan dengan baik.
Dokumen seperti kontrak atau surat perjanjian, invois, identitas rekanan atau penerima penghasilan, bukti pembayaran, bukti pemotongan, bukti penyetoran, dan faktur pajak yang relevan menjadi bagian penting dalam membangun jejak administrasi yang dapat ditelusuri. (rig)
