JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan penggabungan peredaran bruto suami-istri dalam PP 20/2026 berlaku untuk menghitung omzet selama satu tahun pajak penuh 2026, bukan hanya sejak peraturan tersebut diundangkan pada 22 April 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan mengenai penerapan Pasal 58 PP 20/2026 yang mengatur penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.
“Untuk peraturan terbaru PP 20/2026 soal omzet suami-istri yang harus digabung itu, apakah berlaku mulai April 2026? Lalu, bagaimana dengan Januari hingga Maret?” tanya wajib pajak di media sosial, Jumat (12/6/2026).
Dalam cuitannya, wajib pajak menanyakan apakah penggabungan omzet baru berlaku mulai April 2026 mengingat PP 20/2026 baru diterbitkan pada 22 April 2026, atau juga memperhitungkan omzet yang diperoleh pada Januari hingga Maret 2026.
Kring Pajak pun menjelaskan penghitungan peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP 20/2026 digunakan untuk menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
"Perhitungan peredaran bruto Pasal 58 PP 20/2026 berlaku untuk menentukan apakah tahun pajak 2027 masih dapat menggunakan PPh final atau tidak, dengan memperhitungkan peredaran bruto pada tahun 2026 dimulai dari awal tahun (dari Masa Januari), bukan dari saat berlakunya PP 20/2026," jelas Kring Pajak.
Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) merupakan:
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UU PPh, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri, ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri. (rig)
