KPP PRATAMA SURAKARTA

Lima Penunggak Pajak di Surakarta Kena Penyitaan Aset

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2026 | 12.00 WIB
Lima Penunggak Pajak di Surakarta Kena Penyitaan Aset
<p>Ilustrasi.</p>

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melaksanakan kegiatan penyitaan aset terhadap 5 penunggak pajak di Kota Surakarta pada 11 Juni 2026.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menyebut kegiatan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melakukan sita terhadap 5 penunggak pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak orang pribadi. Kami juga senantiasa mengedepankan tindakan persuasif,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (23/6/2026).

Bayu menambahkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai dengan undang-undang perpajakan maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, sambungnya, aset milik penanggung pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal ini telah diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“Teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” tutur Bayu.

KPP Pratama Surakarta, lanjut Bayu, terus mengimbau wajib pajak untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sistem self assessment sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sebagai informasi, kegiatan penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Surakarta tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan Pekan Sita Serentak yang diadakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 10 Juni hingga 12 Juni 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.