PMK 8/2026

Pemda Wajib Setor Data Pajak Daerah ke DJP, Ini Ketentuannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Maret 2026 | 09.30 WIB
Pemda Wajib Setor Data Pajak Daerah ke DJP, Ini Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi termasuk sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemprov, pemkab, dan pemkot wajib memberikan sejumlah informasi mulai dari data objek dan subjek pajak daerah hingga kejelasan perizinan usaha wajib pajak. Ketentuan mengenai data dan informasi dimuat secara terperinci dalam Lampiran A PMK 8/2026.

"Data dan informasi yang wajib diberikan ... berupa perincian jenis data dan informasi. Termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi ... adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan," bunyi Pasal 3 dan 4 PMK 8/2026, dikutip pada Sabtu (6/3/2026).

Berdasarkan Lampiran A PMK 8/2026, seluruh pemerintah daerah kota/kabupaten selaku ILAP wajib memberikan 7 jenis data kepada DJP. Pertama, data pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa perhotelan atau pajak hotel. Data disetorkan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Data PBJT hotel paling sedikit memuat nama/merek hotel; alamat hotel; nama pemilik/pengelola; alamat pemilik/pengelola; NPWP/NIK; pemilik/pengelola; jumlah pajak; tahun pajak.

Kedua, data PBJT makanan dan minuman alias pajak restoran yang disetorkan pada periode yang sama dengan hotel. Ketiga, data PBJT jasa kesenian dan hiburan alias pajak hiburan yang disetorkan paling lama April tahun berikutnya. Kedua jenis pajak ini harus memuat data seperti di atas.

Keempat, data bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang harus disetorkan paling lambat akhir April tahun berikutnya. Data BPHTB minimal harus memuat nama pihak yang menerima; pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; alamat pihak yang menerima; pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; NPWP/NIK penerima hak; alamat objek; nilai perolehan objek pajak (NPOP); luas tanah; luas bangunan; tanggal transaksi pengalihan hak; nilai BPHTB.

Kelima, data perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib diberikan paling lambat akhir Mei tahun berikutnya. Adapun data tersebut paling sedikit memuat Nomor Induk Berusaha (NIB); tanggal NIB; nama perusahaan; jenis perusahaan; alamat usaha; kecamatan usaha; kelurahan usaha; nama user/pemilik; NIK user/pemilik; Jumlah Investasi.

Keenam, data persetujuan bangunan gedung (PBG) yang wajib diberikan paling lambat akhir Mei tahun berikutnya. Adapun data PBG harus memuat minimal nomor izin; tanggal izin; nama pemohon; alamat pemohon; NPWP/NIK pemohon; lokasi bangunan; dan luas bangunan.

Ketujuh, data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang wajib diberikan paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. Data itu paling sedikit memuat nomor objek pajak; nama subjek; alamat subjek; NPWP/NIK subjek; alamat objek; luas tanah; luas bangunan; NJOP tanah; NJOP bangunan; nilai PBB terutang; dan tahun pajak.

Sementara itu, Lampiran A PMK 8/2026 menyatakan seluruh pemerintah provinsi selaku ILAP wajib menyerahkan 4 jenis data perpajakan kepada DJP. Pertama, data objek dan subjek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun data PKB tersebut paling sedikit memuat nomor polisi; nama pemilik; alamat pemilik; tahun pembuatan; nilai jual kendaraan bermotor (NJKB); jenis kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan. Data ini diserahkan secara tahunan dan paling lambat Maret tahun berikutnya.

Kedua, data pajak alat berat yang wajib disetor tahunan dan paling lambat pada April tahun berikutnya. Data itu minimal memuat alamat objek pajak; nama pemilik/subjek pajak; alamat pemilik/subjek pajak; NIK pemilik; NPWP pemilik; jenis alat berat; nilai jual alat berat; tarif pajak; jumlah pajak; masa pajak; tahun pajak.

Ketiga, persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pertambangan bagi pemprov yang memiliki potensi tersebut. RKAB paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi tahun sebelumnya dan rencana tahun berjalan.

Selain itu, DJP menyatakan RKAB harus memuat informasi mengenai nama perusahaan/perorangan; jenis perizinan; nomor IUP; tanggal IUP; golongan; komoditas; masa berlaku; luas; lokasi; jumlah penjualan (ton atau satuan tambang lainnya); nilai penjualan domestik (rupiah/dolar AS); tujuan penjualan domestik. Data itu disetor tahunan dan paling lambat pada Mei tahun berikutnya.

Keempat, data perizinan usaha dan pelaporan perkembangan usaha di sektor tertentu yang dikelola pemda. Data yang dimaksud mencakup seluruh perizinan beserta pelaporan perkembangan usaha di masing-masing pemprov, sesuai potensi yang ada di daerah masing-masing. Data ini disetor secara tahunan dan paling lambat Juni tahun berikutnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.