APBN 2026

Pemerintah Tawarkan SBN Syariah Saat Ramadan, Segini Kuponnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Maret 2026 | 10.30 WIB
Pemerintah Tawarkan SBN Syariah Saat Ramadan, Segini Kuponnya
<p>Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pada momentum bulan Ramadan membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Ritel seri SR024T3 dan SR024T5, mulai hari ini.

Penerbitan SR024T3 dan SR024T5 menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2026. Selain itu, penerbitan kedua seri SR024 tersebut juga bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan instrumen SBSN ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi keterangan pengumuman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Pemerintah menawarkan SR024T3 dan SR024T5 pada 6 Maret hingga 15 April 2-26. Imbalan SR024T3 dan SR024T5 bersifat fixed coupon, masing-masing ditetapkan sebesar 5,55% dan 5,90%.

SR024T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara SR024T5 bertenor 5 tahun. SR024T3 dan SR024T5 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR024T3, serta maksimum Rp10 miliar untuk SR024T5. Proses pemesanan SR024T3 dan SR024T5 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan.

"Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor diharapkan telah memahami memorandum informasi Sukuk Ritel Seri SR024T3 dan SR024T5," tulis DJPPR pada pengumumannya.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SR024T3 dan SR024T5 dapat menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian melalui layanan online.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.