JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku usaha di industri semikonduktor memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak, termasuk supertax deduction.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.
"Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan di mana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada corporate yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Besarnya dari 200% sampai 300%," katanya dalam Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Airlangga mengatakan seluruh dunia sedang berlomba untuk menguasai sektor semikonduktor. Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan kedua untuk kembali masuk dalam infrastruktur atau ekosistem semikonduktor.
Dia menyebut Indonesia beruntung memiliki pangsa pasar besar dan industri otomotif yang relatif kuat. Kapasitas produksi industri otomotif mencapai hampir 2 juta unit dan ekspor 500.000 unit.
Agar mampu bersaing dalam industri semikonduktor global, Airlangga menilai Indonesia perlu memperkuat pendidikan SDM dan litbang dan di bidang tersebut. Melalui berbagai kerja sama dengan sektor swasta, pemerintah menargetkan mampu mencetak 15.000 SDM yang cakap di bidang semikonduktor.
Secara bersamaan, pelaku industri didorong berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk berinovasi di bidang semikonduktor.
"Dari dirjen dikti bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan menteri keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran menteri keuangan sangat besar," ujarnya.
Melalui PMK 128/2019, diatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Sementara itu, PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.
Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).
Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (dik)
