JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi dapat menikmati insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama magang.
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi peserta program pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2026. Insentif fiskal tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga masa pajak Desember 2026.
"PPh Pasal 21 ... atas seluruh penghasilan bruto ... yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan sehubungan dengan program pemagangan diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2026, dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan beleid tersebut, peserta program magang harus memenuhi 3 butir kriteria dan persyaratan supaya bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pertama, peserta harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Ketiga, peserta program pemagangan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada dasarnya, penghasilan sehubungan dengan program pemagangan yang diterima atau diperoleh peserta magang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh. Pemotong pajak yang dimaksud merupakan instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan.
Karena ada insentif bagi peserta program magang yang memenuhi kriteria, maka PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak saat pembayaran penghasilan kepada peserta pemagangan.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ... merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta pemagangan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 6/2026.
Contoh, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembayaran bantuan pemerintah program pemagangan melalui PT R selaku penyelenggara pemagangan. Adapun PT R membayarkan uang saku plus iuran JKK dan JKM kepada Peserta A, sehingga penghasilan bruto yang diterima Peserta A senilai Rp5.413.561.
Lampiran A PMK 6/2026 menyatakan besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta A dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lalu dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Adapun Peserta A telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima Peserta A dihitung dengan cara: tarif PPh sebesar 5% dikalikan penghasilan bruto Rp5.413.561, jadi jumlahnya Rp270.678.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: Rp270.678 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta A merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada saat pembayaran penghasilan kepada masing-masing peserta pemagangan sehingga peserta pemagangan akan menerima uang saku secara utuh," tulis Lampiran huruf A contoh 1 PMK 6/2026. (dik)
