UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Tak Hadiri Seluruh Mata Ujian, Awas Kena Blacklist!

Muhamad Wildan
Sabtu, 28 Februari 2026 | 15.30 WIB
Peserta USKP Tak Hadiri Seluruh Mata Ujian, Awas Kena Blacklist!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyiapkan sanksi bagi para peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2026 yang tidak menghadiri seluruh mata ujian.

Bila peserta tidak menghadiri seluruh mata ujian yang harus diulang tanpa keterangan, memberikan keterangan tapi tidak didukung oleh bukti yang sah, atau memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta tersebut akan dilarang mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya.

"Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang ... akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama," bunyi Pengumuman Nomor PENG-01/KP3SKP/II/2026, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Khusus bagi peserta USKP dengan kesempatan mengulang terakhir yang tidak menghadiri seluruh mata ujian yang harus diulang, peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP 3 periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama.

"Apabila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama," bunyi PENG-01/KP3SKP/II/2026.

Sebagai informasi, USKP periode I/2026 diselenggarakan pada 14 April hingga 16 April 2026 di 29 kota. USKP kali ini dikhususkan untuk peserta USKP A, B, dan C ulang.

Total kuota pada USKP periode I/2026 adalah sebanyak 2.963 peserta yang terdiri atas 1.973 peserta USKP A ulang, 916 peserta USKP B ulang, dan 74 peserta USKP C ulang.

Untuk mengikuti USKP periode I/2026, peserta USKP A ulang bisa mendaftarkan diri pada 27 Februari 2026 pukul 8.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, peserta USKP B ulang berkesempatan untuk mendaftarkan diri pada 3 Maret 2026 pukul 8.00 WIB hingga 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, sedangkan peserta USKP C ulang berkesempatan untuk mendaftarkan diri pada 5 Maret 2026 pukul 8.00 WIB hingga 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti USKP periode I/2026 akan diumumkan pada 17 Maret 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.