[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pertegas 3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Juli 2026 | 07.30 WIB
Pemerintah Pertegas 3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan PMK 44/2026 yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/7/2026).

Penerbitan PMK 44/2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan PMK 44/2026.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Melalui PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak kini dibagi secara tegas menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan;
  2. pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT);
  3. keluarga: suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).

Konsultan pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak. Kemudian, pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.

Selain itu, PMK 44/2026 juga mengatur syarat khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagai pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak.

Adapun izin konsultan pajak adalah izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Sementara itu, yang dimaksud dengan SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Sehubungan dengan syarat baru tersebut, PMK 44/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan. Seorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang pemerintah yang berencana mengkaji ulang ketentuan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penyusunan insentif pajak di financial center yang tetap sesuai standar pajak minimum global.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Eks Pegawai Kemenkeu Harus Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Kuasa WP

Mantan pegawai Kemenkeu yang ingin menjadi kuasa wajib pajak kini harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 PMK 44/2026. Aturan masa jeda tersebut berlaku untuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (resign), dan PPPK Kemenkeu.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), persyaratan ini diatur untuk menjamin netralitas eks pegawai Kemenkeu. (DDTCNews)

Ketentuan Pajak JHT Bakal Dikaji Ulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, sasaran penerima manfaat, dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurutnya, kebijakan pajak atas pencairan JHT harus memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara. "Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan," ujarnya.

Kajian ini dilakukan sebagai respons atas desakan para buruh agar bagian JHT yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0% ditingkatkan dari yang saat ini Rp0 hingga Rp50 juta menjadi Rp0 hingga Rp400 juta. Ketentuan pajak atas pencairan JHT diatur dalam PP 68/2009. (DDTCNews, Kontan, Kompas)

Insentif Pajak di Financial Center Sesuai Standar Pajak Minimum Global

Pemerintah menegaskan pemberian insentif pajak di pusat finansial internasional Indonesia (PFII) bakal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan pajak minimum global (GloBE rules).

Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan insentif perpajakan tanpa mematuhi standar yang berlaku secara global.

"Pada prinsipnya, kita harus comply dengan international standard. Kita enggak bisa race to the bottom begitu, semua dibikin mentok. Nanti pasti ada yang protes dari negara lain," katanya. (DDTCNews, CNBC Indonesia)

DJP Gencarkan Intensifikasi dari Penerapan Pajak Marketplace

DJP akan melaksanakan intensifikasi pajak seiring dengan diterapkannya kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kegiatan intensifikasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama para pedagang online yang berjualan di marketplace.

"Dengan adanya pemungutan pajak oleh marketplace ini berarti semua data langsung masuk nih [ke sistem DJP]. Kemarin kami enggak tahu kalau mereka [pedagang online] enggak lapor pajak. Nah, intensifikasi di situ sebetulnya, jadi lebih meningkatkan kepatuhan materialnya mereka," ujarnya. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 23% Tanpa Kenaikan Tarif

Pemerintah berupaya mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% tanpa meningkatkan tarif pajak ataupun mengenakan pajak baru.

Pertumbuhan sebesar 23% diperlukan agar target penerimaan pajak yang senilai Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026 bisa tercapai.

"Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% penerimaan pajaknya sehingga income kita akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan coretax, dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajak atau menciptakan pajak baru," ujar Purbaya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.