JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang izinnya tidak lagi aktif karena dibekukan atau dicabut, tidak dapat bertindak sebagai kuasa yang mewakili wajib pajak.
Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak berhak menunjuk konsultan pajak sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, penunjukan ini berlaku bagi konsultan pajak dengan izin yang masih berlaku atau aktif.
"Konsultan pajak...tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi konsultan pajak. PMK 44/2026 juga menegaskan pihak lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak apabila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dicabut atau dibekukan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Dengan demikian, konsultan pajak dan pihak lain yang dijatuhi sanksi pencabutan atau pembekuan izin dan SKT, akan kehilangan haknya mewakili wajib pajak.
Dalam menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan izin konsultan pajak yang masih berlaku bagi konsultan pajak. Sementara itu, pihak lain perlu menyampaikan SKT yang masih berlaku.
Untuk diperhatikan, izin konsultan pajak dan SKT sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP. Penyampaian izin tersebut juga dapat diajukan langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). (rig)
