SPT TAHUNAN

Suami dan Istri Sama-Sama Kerja? Ingat, Lapor SPT Pakai Coretax Suami

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Februari 2026 | 20.00 WIB
Suami dan Istri Sama-Sama Kerja? Ingat, Lapor SPT Pakai Coretax Suami
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan SPT Tahunan disampaikan melalui akun coretax suami dalam hal pasangan suami dan istri sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penyampaian SPT Tahunan melalui coretax suami ini berlaku untuk suami-istri yang status kewajiban perpajakannya digabung. Dengan kata lain, NPWP-nya digabung dan telah masuk ke dalam daftar unit keluarga (DUK).

"Jika kewajiban perpajakannya digabung, berarti pelaporan SPT dilakukan melalui akun coretax suaminya. Kemudian, kalau istrinya bekerja, berarti ada bukti potong istri, yang nanti akan masuk ke dalam akun coretax suaminya juga," jelasnya dalam Podcast Cermati Episode 33, Selasa (24/2/2026).

Inge menerangkan bupot dari kantor istri akan masuk ke dalam Lampiran 1 (L-1) bagian E dalam SPT Tahunan PPh suaminya. Perlu diperhatikan, penghasilan istri tersebut tidak otomatis terekam sebagai penghasilan final suami.

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan seperti menempatkan bupot atas nama istri ke L-1 bagian E. Lalu, bupot itu akan terprepopulasi ke Lampiran 1 bagian E suaminya bila statusnya NPWP gabung suami. Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final, maka suami harus memindahkan data penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada bupot istril ke Lampiran 2 bagian A - Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final.

"Penghasilan istri tadi menjadi laporan yang tidak digabungkan dengan suami, karena dia sudah menjadi laporan yang bersifat final bagi suaminya. Itu tadi kalau dia hanya dari satu pemberi kerja," papar Inge.

Di sisi lain, Inge juga menyampaikan terdapat situasi di mana istri mempunyai kegiatan usaha lain atau dari 2 pemberi kerja, serta melakukan pekerjaan bebas yang tidak mendapatkan bupot. Jika demikian, PPh akan dihitung menggunakan tarif progresif.

"Artinya, penghasilan istri tidak menjadi penghasilan yang bersifat final lagi. Tetapi harus digabungkan terlebih dahulu dengan penghasilan suami, baru nanti dihitung kembali pajaknya," tuturnya.

Dengan ketentuan tersebut, Inge mengingatkan penting sekali bagi wajib pajak pasangan suami-istri untuk memastikan 2 hal, yaitu statusnya NPWP gabung suami atau tidak, serta bekerja pada satu pemberi kerja atau lebih dari satu pemberi kerja.

Dia menambahkan suami selaku kepala keluarga juga harus selalu memperbarui data unit keluarganya, termasuk daftar tanggungannya dalam akun coretax.

"Dalam coretax, prinsipnya namanya data unit keluarga. Jadi, seorang suami atau kepala keluarga harus melaporkan dalam coretax siapa saja yang menjadi tanggungannya," kata Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.