JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Simak Apa Itu PPh Pasal 29?
Apabila ditelusuri, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Permohonan itu memiliki kode jenis pelayanan AS.21 dan kode kategori sub-layanan AS.21-01.
“AS.21-01 LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29,” bunyi keterangan pada sistem coretax, dikutip pada Senin (16/2/2026).
Wajib pajak seharusnya melunasi PPh Pasal 29 tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29.
Dalam perkembangannya, ketentuan teknis mengenai permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini diatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 113 huruf a PMK 81/2024, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan oleh:
Merujuk Pasal 114 PMK 81/2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tergantung pada kondisi wajib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas atau karena mengalami keadaan force majeure. Berikut ringkasannya:

Sesuai dengan ketentuan, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 harus disampaikan maksimal sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Berdasarkan permohonan pengangsuran tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan. Selanjutnya, dirjen pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabila disetujui, wajib pajak dapat diberikan kesempatan mengangsur sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.
Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diperhatikan, wajib pajak yang diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi bunga.
“Dalam hal wajib pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran…pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 114;… wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga… yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran atau pelunasan,” bunyi Pasal 121 ayat (1) PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (5) PMK 81/2024, sanksi bunga dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar yang diajukan permohonan pengangsuran. Adapun sanksi bunga tersebut akan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) pada setiap periode pembayaran angsuran.
Ringkasnya, wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi bunga. Sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. (dik)
