LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2025

Tingkat Kemenangan WP di Pengadilan Pajak pada 2025 Alami Kenaikan

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Februari 2026 | 18.30 WIB
Tingkat Kemenangan WP di Pengadilan Pajak pada 2025 Alami Kenaikan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya kenaikan tingkat kemenangan wajib pajak dalam perkara banding/gugatan di Pengadilan Pajak.

Dari total 15.333 perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak pada 2025, sebanyak 7.249 putusan atau 47,6% di antaranya mengabulkan seluruh permohonan banding/gugatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak yang diajukan sepanjang tahun 2025 adalah sebagaimana tergambar dalam grafik," tulis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Sebagai perbandingan, tingkat kemenangan wajib pajak dalam perkara banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,4%. Dari total 17.200 putusan, sebanyak 7.638 di antaranya ialah putusan yang mengabulkan seluruh banding/gugatan yang diajukan wajib pajak.

Kemudian, MA mencatat ada 4.467 putusan banding/gugatan yang menolak permohonan wajib pajak atau memenangkan fiskus. Persentase putusan banding/gugatan yang menolak permohonan wajib pajak mencapai 29,33%.

Dengan demikian, terdapat penurunan tingkat kemenangan fiskus di Pengadilan Pajak mengingat tingkat kemenangan fiskus pada 2024 mencapai 30,41%.

Sementara itu, putusan yang menyatakan banding/gugatan dari wajib pajak tidak dapat diterima mencapai 587 putusan, atau 3,85% dari total putusan pada 2025.

Terakhir, terdapat 2.829 putusan yang mengabulkan sebagian permohonan banding/gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Jumlah tersebut setara dengan 18,58% dari total putusan sepanjang 2025.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas perpajakan.

Meski Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dan putusannya merupakan putusan akhir, pihak yang bersengketa berhak mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak kepada MA. Sepanjang 2025, terdapat 7.500 putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK ke MA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.