KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Tak Targetkan WP Tertentu

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Desember 2025 | 20.30 WIB
Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Tak Targetkan WP Tertentu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim peningkatan angsuran PPh Pasal 25 tidak ditargetkan khusus terhadap wajib pajak tertentu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan angsuran PPh Pasal 25 ditingkatkan hanya bila usaha wajib pajak diketahui bertumbuh. Kewenangan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 termuat dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"Itu masing-masing KPP saja, enggak ada secara angka begitu enggak ada," ujar Yon ketika ditanya mengenai target, Kamis (18/12/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan agar angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak lebih sesuai dengan penghasilan yang diterima pada tahun berjalan.

Dengan langkah ini, DJP berupaya menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan ini sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan di 2026," ujar Bimo.

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak telah diatur secara teknis dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025.

Dalam pasal dimaksud telah diatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa pada suatu tahun pajak bisa dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebihi 125% dari PPh yang terutang tahun lalu.

Penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri ataupun dirjen pajak.

Kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.