LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Segini Sengketa Pajak Administratif yang Diselesaikan DJP pada 2024

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 07 Desember 2025 | 16.00 WIB
Segini Sengketa Pajak Administratif yang Diselesaikan DJP pada 2024
<p>Ilustrasi. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyelesaikan puluhan ribu sengketa pajak secara administratif atas pengajuan keberatan dan permohonan nonkeberatan sepanjang 2024.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menerima total 16.929 pengajuan keberatan dan 357.479 permohonan nonkeberatan. Dari jumlah itu, DJP melakukan penyelesaian sebanyak 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan.

"Jumlah penyelesaian atas pengajuan keberatan dan permohonan nonkeberatan pada 2024 mencapai 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan," sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Penyelesaian permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan hingga pembatalan atas ketetapan pajak pada 2024 mencapai 390.822 kali. Jumlah itu naik 20,20% ketimbang 2023 yang mencapai 325.185 penyelesaian permohonan.

DJP menjelaskan ada 5 strategi penanganan keberatan dan nonkeberatan yang diupayakan pada 2024. Pertama, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelesaian keberatan dan nonkeberatan yang dijalankan oleh Kanwil.

Kedua, melaksanakan penelaahan sejawat (peer review) terkait proses keberatan dan nonkeberatan. Ketiga, melaksanakan bimbingan teknis, workshop, maupun in house training (IHT) terkait dengan proses penanganan keberatan dan nonkeberatan.

Keempat, menyusun pedoman penelitian keberatan (case guidance) untuk meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian keberatan dan menciptakan keseragaman proses penelitian keberatan. Kelima, mempercepat waktu penyelesaian keberatan sesuai rekomendasi TADAT (Tax Administration Diagnostic Assessment Tool).

Secara garis besar, DJP menjelaskan penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara administrasi dan melalui peradilan.

Penyelesaian sengketa pajak secara administrasi di DJP dilakukan terhadap pengajuan keberatan atas ketetapan pajak, serta permohonan nonkeberatan. Keberatan dan nonkeberatan meliputi pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan atas ketetapan pajak.

Sementara itu, jenis sengketa pajak yang diselesaikan melalui pengadilan terdiri atas banding, gugatan, dan peninjauan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.