JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan keuangan melalui platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window (FRSW) belum akan diberlakukan untuk UMKM.
Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin, kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas UMKM.
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," katanya, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Dengan langkah ini, lanjut Masyita, UMKM bisa memenuhi kewajiban pembuatan dan penyampaian laporan keuangan tanpa harus terbebani oleh beban biaya dan beban administrasi.
Pada 2027, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan atas emiten pada sektor pasar modal. Ke depan, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW akan diperluas secara bertahap setelah dilakukannya koordinasi oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.
Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW sebagaimana diatur dalam PP 43/2025 bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan prinsip ease of doing business.
Tak hanya itu, FRSW diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan daya saing ekonomi nasional.
āPP 43/2025 ini akan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," ujar Masyita.
Dengan FRSW, pelaporan keuangan tidak lagi dilaksanakan secara terpisah oleh setiap lembaga, tetapi terintegrasi secara nasional sehingga laporan keuangan dimaksud bisa dipertanggungjawabkan ke depannya.
"Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional makin meningkat," tutur Masyita.
Sebagai informasi, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:
Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:
Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (rig)
