Nora Galuh Candra A.,
PERKENALKAN saya Intan, bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan swasta di Tangerang, Jawa Barat. Saat ini, NPWP saya bergabung dengan suami, tetapi saya membutuhkan akses Coretax DJP untuk membuat bukti potong pajak pada tempat saya bekerja.
Bagaimana caranya agar saya dapat mengakses coretax? Apakah jika saya meregistrasikan NIK saya di coretax maka nantinya saya harus melaporkan SPT saya sendiri? Atau kewajiban pajak saya tetap ikut suami? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.
Intan, Tangerang.
TERIMA kasih Ibu Intan atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Intan, perlu dipahami kembali mengenai manajemen akses akun wajib pajak badan di coretax. Berbeda dengan DJP Online, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan di coretax dilaksanakan dengan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating).
Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan menggunakan akun wajib pajak orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) utama atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pihak terkait atau kuasa sesuai dengan akses yang diberikan oleh PIC utama.
Untuk melaksanakan tugas atau peran yang dimandatkan, setiap pihak tersebut harus login menggunakan NIK pribadi terlebih dahulu (akun coretax pribadi), kemudian memilih impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili.
Artinya, untuk menjalankan peran seperti membuat bukti pemotongan pajak (drafter) maka membutuhkan akun coretax pribadi. Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Intan, Ditjen Pajak (DJP) memberikan 2 opsi yang dapat dilakukan oleh istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya di perusahaan.
Pertama, melalui menu ‘Daftar Di Sini’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut, apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan belum masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.
Apabila memilih menu tersebut, Ibu Intan perlu memilih opsi ‘Perorangan’, lalu klik opsi ‘Wajib Pajak memiliki NIK’, kemudian klik opsi ‘Hanya Registrasi’, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya.
Tahapan tersebut mulai dari: (i) melengkapi data identitas wajib pajak; (ii) melengkapi detail kontak wajib pajak (verifikasi email dan nomor telepon seluler); (iii) melengkapi detail alamat wajib pajak; (iv) verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto); dan (v) mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan penggunaan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.
Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.
Kedua, melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada halaman login coretax. Ibu Intan dapat memilih menu tersebut apabila ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan Ibu Intan telah masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.
Pada laman permintaan akses digital, Ibu Intan perlu mencentang check box ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’. Terdaftar dalam konteks ini bukan berarti sudah memiliki NPWP, melainkan sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) alias memiliki NIK.
Selanjutnya, lengkapi kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi email dan nomor telepon), dan verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto), serta centang checkbox pernyataan wajib pajak.
Setelah semua langkah selesai, Ibu Intan akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Intan gunakan untuk login pertama kali di coretax.
Untuk kelancaran proses registrasi tersebut, pastikan suami Ibu Intan telah melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK serta telah melakukan registrasi akun coretax. Lalu, pastikan kembali apakah Ibu Intan sudah masuk atau belum dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami untuk memilih metode registrasi yang sesuai.
Pada hakikatnya, kedua cara registrasi tersebut membuat Ibu Intan dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax. Dengan demikian, Ibu Intan idealnya dapat menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC Utama dari tempat Ibu bekerja.
Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK Ibu Intan sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami dari Ibu Intan.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang pada dasarnya, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Pemenuhan kewajiban pajak baru dilakukan secara terpisah apabila: (i) suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (ii) dikehendaki secara tertulis oleh suami‐isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau (iii) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih NPWP terpisah).
Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Ibu Intan juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)