ADMINISTRASI CUKAI

Jadi Izin Jalankan Pabrik Rokok, Apa Saja Syarat Dapat NPPBKC?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 November 2025 | 08.30 WIB
Jadi Izin Jalankan Pabrik Rokok, Apa Saja Syarat Dapat NPPBKC?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) seperti rokok harus mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) agar dapat menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.

Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018 menyatakan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik wajib memiliki NPPBKC. Pabrik dalam konteks ini berarti pabrik yang menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” bunyi Pasal 1 ayat 4 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Rabu (12/11/2025).

Perincian syarat untuk memperoleh NPPBKC tercantum dalam Pasal 6 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Merujuk pasal tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar orang pribadi atau badan hukum dapat diberikan NPPBKC.

Pertama, orang pribadi atau badan hukum yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik memenuhi ketentuan: (i) berkedudukan di Indonesia; atau (ii) secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

Kedua, memiliki izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal orang pribadi atau badan hukum mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik.

Sementara itu, apabila orang pribadi atau badan hukum mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) maka harus memiliki izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Ketiga, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Keempat, menyampaikan data registrasi pengusaha BKC. Kelima, menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan:

  • tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau TPE yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
  • bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau TPE dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau TPE.

Keenam, menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya. Selain keenam persyaratan tersebut, orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh NPPBKC juga harus memenuhi persyaratan lokasi tempat usaha.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2018, lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi 7 ketentuan. Pertama, tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin.

Kedua, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri. Ketiga, memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk pabrik etil alkohol paling sedikit 5.000 meter persegi;
  • untuk pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) paling sedikit 300 meter persegi;
  • untuk pabrik hasil tembakau paling sedikit 200 meter persegi; dan
  • untuk pabrik BKC selain pabrik etil alkohol, pabrik MMEA, dan pabrik hasil tembakau, yaitu sesuai dengan Izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal.

Namun, ketentuan minimal luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha tersebut dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misal, apabila lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) maka luas minimalnya adalah 200 meter persegi.

Keempat, memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong. Kelima, memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC.

Keenam, memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan BKC yang selesai dibuat. Ketujuh, memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.

Untuk dapat memperoleh NPPBKC, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan NPPBKC. Secara ringkas, proses pengajuan permohonan NPPBKC akan melewati 3 tahapan. Pertama, pengajuan permohonan pemeriksaan lokasi.

Kedua, pengajuan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sesuai dengan format lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Ketiga, melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya. Perincian ketentuan seputar NPPBKC dapat disimak melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.