PEMERINTAH DAERAH

Masuk 2026, Belanja Pemda Diarahkan untuk Dukung Program Pusat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Desember 2025 | 15.00 WIB
Masuk 2026, Belanja Pemda Diarahkan untuk Dukung Program Pusat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meminta pemda untuk menggunakan anggaran belanja yang berasal dari transfer ke daerah untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib, belanja yang bersifat mengikat, dan belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Imbauan ini termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ yang diterbitkan oleh kedua instansi.

"Belanja yang bersifat wajib ... merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan inan keseha kestan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga," bunyi SEB, dikutip Kamis (25/12/2025).

Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan, seperti belanja pegawai serta belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan.

Adapun belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah adalah belanja yang mendukung program makan bergizi gratis (MBG), koperasi merah putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, hingga sekolah rakyat.

Guna mendukung beragam program prioritas pemerintah di atas, pemda perlu bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L).

Oleh karena banyaknya kebutuhan belanja dimaksud, pemda diminta untuk melakukan efisiensi atas belanja-belanja yang tidak bersifat prioritas.

Belanja nonprioritas dimaksud contohnya adalah belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, perjalanan dinas, hingga hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Tak hanya itu, pemda-pemda juga diminta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.