PMK 81/2024

Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 11 November 2025 | 12.30 WIB
Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2025, wajib pajak perlu memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP), tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak,” bunyi Pasal 154 ayat (5) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan Pasal 154 ayat (5) PMK 81/2024, wajib pajak yang tidak memberikan persetujuan atas SPKKP sesuai jangka waktunya tidak akan terkena sanksi. Adapun konsekuensi yang terjadi adalah sisa kelebihan pembayaran pajak akan otomatis dikembalikan ke rekening wajib pajak.

Sebagai informasi, SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari wajib pajak terkait dengan pilihan pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

SPKKP diterbitkan setelah adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui coretax. Wajib pajak dapat mengakses SPKKP melalui menu Dokumen Saya. Sementara itu, persetujuan atau tanggapan atas SPKKP dapat disampaikan melalui menu Portal Saya dan submenu Kasus Saya.

Ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak atas sisa kelebihan pembayaran pajak, yaitu: (i) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; (ii) untuk mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri; atau (iii) tidak memilih keduanya dan sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikirimkan ke rekening utama.

Nah, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi atas ketiga pilihan tersebut. Seperti yang telah disebutkan, wajib pajak dapat memberikan konfirmasinya dalam jangka waktu maksimal: (i) 7 hari sejak surat diterima; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP. Simak Cara Tanggapi SPKKP

Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam batas waktu tersebut maka kelebihan pembayaran pajak otomatis dikembalikan ke rekening wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan nomor rekening yang tercantum pada profil coretax telah sesuai. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.