JAKARTA, DDTCNews — BUMN yang hendak melakukan streamlining sesuai dengan kebijakan Danantara perlu memperhatikan ketentuan dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 agar dapat menggunakan nilai buku dalam aksi korporasi dimaksud.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) Eko Ariyanto mengatakan sesungguhnya keuntungan dari penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh. Agar aksi korporasi dapat dilaksanakan menggunakan nilai buku dan terbebas dari PPh, terdapat beragam syarat dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 yang harus dipenuhi.
"Aturannya ini adalah objek pajak. Aturan umumnya begitu. Bapak-Ibu [BUMN] adalah orang khusus, sehingga harus comply dengan petunjuk teknis (juknis)," ujar Eko dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kanwil LTO, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Fungsional Penyuluh Kanwil LTO Krisna Setyawan pun mengungkapkan terdapat beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan agar penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha dapat dilaksanakan menggunakan nilai buku.
Pertama, permohonan penggunaan nilai buku harus diajukan paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Kedua, penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha harus dilaksanakan dengan memenuhi business purpose test (BPT).
"BPT ini terbagi menjadi 6 poin. Aksi korporasi ini bertujuan untuk sinergi usaha yang kuat dan tidak untuk melakukan penghindaran pajak. Kemudian, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif," ujar Krisna.
Tidak hanya itu, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta serta yang menerima harus tetap berlangsung minimal selama 4 tahun setelah tanggal efektif.
Aktiva tetap yang dimiliki wajib pajak penerima harta juga tidak boleh dipindahtangankan paling singkat 2 tahun, kecuali untuk tujuan efisiensi perusahaan.
Ketiga, setiap wajib pajak terkait harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). "Jadi mohon pastikan semua hak dan kewajibannya terlaksana," ujar Krisna.
Dalam hal aksi korporasi yang dilaksanakan adalah penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan BUT bank, permohonan penggunaan nilai buku diajukan oleh wajib pajak yang menerima harta.
Sementara bila aksi korporasinya adalah pemekaran usaha atau pengambilalihan usaha dalam rangka restrukturisasi BUMN, permohonan diajukan oleh wajib pajak yang mengalihkan harta.
Sebagai informasi, Danantara berencana untuk mengurangi jumlah BUMN dan anak usahanya dari saat ini 1.074 entitas menjadi tinggal kurang lebih 250 entitas.
Pemangkasan jumlah entitas akan ditempuh melalui divestasi, merger, likuidasi, ataupun konsolidasi vertikal. (dik)
