PMK 37/2025

Marketplace Tetap Bersiap Meski Penunjukan Pemungut PPh 22 Ditunda

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 05 November 2025 | 09.30 WIB
Marketplace Tetap Bersiap Meski Penunjukan Pemungut PPh 22 Ditunda
<p>Ilustrasi. Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Para penyelenggara marketplace di dalam negeri terus bersiap untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menunda penunjukannya.

Setjen Indonesian E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan mengeklaim tiap-tiap penyelenggara marketplace tetap menyiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.

"PMK 37/2025 katanya sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat, tapi kami tetap menjalankan apa yang harus disiapkan" ujarnya dalam komPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Dari sisi pengusaha, Budi menyampaikan sedikitnya ada 3 tantangan utama dalam mengimplementasikan PMK 37/2025. Pertama, tantangan compliance cost dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Dia mengaku para penyedia marketplace memahami bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online bukanlah jenis pajak baru. Namun dalam mengimplementasikan pemungutannya, penyedia marketplace harus melakukan beberapa penyesuaian.

Penyesuaian itu antara lain sistem pelaporan dan pemungutan PPh Pasal 22, termasuk know your customer (KYC) tambahan untuk seller, integrasi fitur escrow, dashboard pajak, dan pelaporan otomatis ke DJP.

"Oleh karena itu, kami meminta 8 bulan setelah dikeluarkannya PER-15/PJ/2025 [baru dilakukan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak]. Perlu diketahui akan ada compliance cost yang harus dikeluarkan oleh platform seperti membangun sistem, kerja sama dengan PJAP, rekrut tim baru, dan sebagainya," papar Budi.

Kedua, tantangan memberikan sosialisasi kepada marketplace. Menurutnya, DJP perlu segera menggencarkan sosialisasi PMK 37/2025 sehingga penyedia marketplace dapat memahami dan mempersiapkan diri.

Tidak hanya itu, otoritas juga perlu memberikan edukasi kepada pedagang online atau seller, terutama pelaku UMKM. Tanpa sosialisasi secara menyeluruh, aturan tersebut akan menimbulkan kebingungan dan menghambat operasional bisnis.

"Kami akan bantu sosialisasikan, tapi kami harap semua datang dari DJP juga. Saat ini tidak terlalu banyak pertanyaan karena sedang ditunda, tapi kami minta agar komunikasinya disiapkan, kalau Februari nanti tau-tau akan berjalan, jadi sudah siap untuk dilaksanakan," tutur Budi.

Ketiga, tantangan mengenai teknis penunjukan serta pemotongan dan penyetoran pajak yang diatur dalam PMK 37/2025. Budi menuturkan ada beberapa hal teknis yang masih membutuhkan penjelasan, keterangan tertulis, atau surat edaran dari DJP, antara lain mengenai dokumen tagihan, bukti pungut, dan saat terutang.

Di samping menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penyedia marketplace, dan seller, dia menyarankan agar pelaku industri turut dilibatkan dalam berkoordinasi dengan DJP.

"Aturan yang baik adalah aturan yang bisa diimplementasikan dengan baik. Saya berharap kita semua, asosiasi, regulator, itu bisa duduk bersama, menentukan apa yang bisa dirembukkan sehingga peraturan tersebut bisa diimplementasi dengan baik," tutup Setjen idEA. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.