JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mengungkapkan Indonesia memiliki ruang untuk mendorong penurunan tarif bea masuk oleh Amerika Serikat (AS) menjadi 0%.
Penurunan tarif bea masuk menjadi 0% bisa diterapkan atas produk-produk yang tidak diproduksi AS seperti kelapa sawit, kakao, dan karet. Penurunan tarif akan dinegosiasikan oleh Indonesia dan AS setelah penyelenggaraan KTT APEC pada akhir November 2025.
"Langkah negosiasi ini dilakukan dengan terukur, serta sebagai bentuk kehatian-hatian diplomasi ekonomi Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip pada Selasa (4/11/2025).
Haryo mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyepakati perjanjian bilateral yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat struktur industri nasional, serta menjaga posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mandiri dan netral di tengah dinamika geopolitik global.
Selain menurunkan tarif bea masuk menjadi 0% khusus atas kelapa sawit, kakao, dan karet, pemerintah juga meminta AS untuk memberikan perlakuan khusus atas komoditas tertentu yang merupakan bagian dari rantai pasok industri kesehatan.
Penawaran yang disampaikan Indonesia kepada AS dirancang untuk mencapai perdagangan yang adil dan berimbang atau fair and square trade.
"Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap langkah kebijakan dan negosiasi perdagangan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat," ujar Haryo.
Sebagai informasi, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 19% atas barang impor dari Indonesia. Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan agreement on reciprocal trade yang disepakati oleh Indonesia dan AS.
Sebelum tercapainya kesepakatan dimaksud, awalnya AS hendak mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang-barang Indonesia.
AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump berpandangan bea masuk resiprokal perlu dikenakan dalam rangka menekan defisit neraca perdagangan antara AS dan negara mitra. (dik)
