JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (23/10/2025).
PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
"Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan skema PPh final sebesar 0,5% bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Selain tarif pajak rendah, wajib pajak UMKM saat merintis bisnis juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana.
Adapun ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.
"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Ditjen Pajak yang terlibat dalam pengembangan financial reporting single window. Setelahnya, ada pembahasan soal pajak karbon yang masuk dalam PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah semestinya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Guna mengembangkan database tersebut, dia mengatakan pihaknya akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.
"Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Ditjen Pajak (DJP) turut terlibat dalam pengembangan financial reporting single window atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).
Bimo mengatakan hadirnya PBPK akan menciptakan dalam keseragaman dengan menekan diskrepansi dalam pelaporan keuangan. Pengembangan PBPK dilaksanakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
"Ini juga supaya ada kepastian hukum dan ada kesetaraan dan keadilan. Jadi apa yang dilaporkan dengan apa yang kami terima itu diskrepansinya bisa diminimalisasi," ujar Bimo.
Keseragaman dalam pelaporan keuangan juga bakal menjadi tonggak awal dari terciptanya cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang turut mengatur pengenaan pajak karbon.
Beleid ini menyatakan pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Sumber energi tak terbarukan itu seperti batu bara, bahan bakar minyak, dan gas alam.
PP 40/2025 menegaskan pengenaan pajak karbon akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak karbon itu antara lain menyasar sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial. (DDTCNews, Kontan)
DJP kembali menunjuk perusahaan digital asing untuk menjadi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan 1 perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Dengan penunjukan dan perubahan data tersebut, kini sudah ada 246 perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sudah ada 207 perusahaan yang aktif menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
DJP menggandeng humas pemerintah di seluruh kementerian/lembaga agar turut mengampanyekan aktivasi akun coretax system. Seruan ini disampaikan saat DJP menjadi tuan rumah forum tematik Bakohumas yang mempertemukan 129 pegawai bidang kehumasan dari 68 kementerian/lembaga.
DJP menegaskan aktivasi akun wajib pajak merupakan langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan coretax.
"Forum ini menggaungkan kampanye aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi (sertifikat elektronik) sebagai langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)
Purbaya berupaya memperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
Purbaya berencana mengintegrasikan semua informasi ekspor dan impor barang dalam sistem INSW. Dengan informasi yang kaya tersebut, LNSW akan berperan sebagai pusat intelijen dalam memantau ekspor dan impor.
"Saya akan coba perbaiki, IT-nya juga diperbaiki, sehingga maunya saya LNSW adalah semacam IT intelligence saya. Saya tahu barang masuk apa, barang keluar apa, dan saya bisa bandingin," katanya. (DDTCNews, Antara, Investor Daily) (dik)