SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS, S, dan DCF ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ketiga tersangka selaku pengurus Koperasi JMB IV ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP/JKP yang telah dipungut PPN dalam SPT Masa PPN, dan melaporkan PPN disetor di muka yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dengan demikian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan," ungkap Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Perbuatan tersangka AS, S, dan DCF melalui Koperasi JMB IV menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp684 juta.
Oleh karena tindakan dimaksud, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Penegakan hukum di bidang perpajakan dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.
"Praktik pungut tidak setor dan mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat," ujar Samingun.
Berkaca pada kasus ini, Kanwil DJP Jawa Timur I meminta seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dik)
