JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan restitusi pajak yang selama ini berlaku.
Evaluasi dilakukan DJSEF tak hanya atas restitusi PPN pada sektor industri batu bara, tetapi juga industri lainnya.
"Nanti kita lihat dan kita coba terus lakukan evaluasi," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Febrio mengatakan evaluasi restitusi oleh DJSEF dilakukan hanya pada tingkat kebijakan. Dengan demikian, DJSEF tidak terlibat dalam penelitian dan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP).
Penelitian dan pemeriksaan atas permohonan restitusi merupakan urusan administrasi di DJP. "Itu urusan administrasi perpajakan. Nanti saya koordinasi terus dengan dirjen pajak," ujar Febrio.
Terlepas dari beragam evaluasi dimaksud, Febrio mengatakan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang harus dihormati oleh pemerintah.
Namun, kebijakan restitusi akan dievaluasi dari waktu ke waktu agar tidak membebani penerimaan negara sebagaimana yang ditimbulkan oleh restitusi PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) penambang batu bara.
"Kita melihat beberapa tahun terakhir sejak UU Cipta Kerja ternyata konsekuensinya untuk sisi pajaknya menjadi cukup berat. Bahwa masih ada PPh, PBB, dan PPN betul, tetapi karena ada restitusinya itu membuat penerimaan pajak jadi relatif terbatas. Ini yang kita evaluasi kebijakannya," ujar Febrio.
Sebagai informasi, Kemenkeu sebelumnya menyatakan akan melibatkan DJSEF dalam pengelolaan restitusi. Pelibatan DJSEF diharapkan bisa menciptakan pola pencairan restitusi yang lebih tertib. (dik)
