JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya produk hasil tembakau seperti rokok, cukai juga dikenakan atas barang kena cukai (BKC) lainnya. BKC tersebut salah satunya adalah minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Pengenaan cukai atas MMEA dibedakan berdasarkan pada golongannya. Golongan MMEA tersebut diklasifikasikan berdasarkan pada kandungan etil alkoholnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023.
“MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 160/2023, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Secara lebih terperinci, MMEA dikelompokkan menjadi 3 golongan. Pertama, golongan A, yaitu MMEA dengan kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%. Kedua, golongan B, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% - 20%. Ketiga, golongan C, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% - 55%.
Setiap golongan tersebut dikenakan tarif cukai yang berbeda. Berdasarkan PMK 160/2023, MMEA golongan A baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor, dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.
Selanjutnya, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai RP42.500 per liter, sedangkan MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.
Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sementara itu, MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.
Selain dikenakan tarif yang bervariasi, cara pelunasan cukai MMEA juga berbeda-beda. Pada MMEA golongan A yang dibuat di Indonesia, pelunasannya dilakukan dengan cara pembayaran. Oleh karenanya, MMEA dengan kadar sampai dengan 5% yang dibuat di Indonesia tidak didapati adanya pita cukai karena cara pelunasannya tidak menggunakan pita cukai.
Hal ini berbeda dengan MMEA golongan B dan golongan C yang dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai. Sementara itu, MMEA yang berasal dari impor golongan apapun dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai. Simak “Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?”
Hal lain yang perlu dipahami, spesifikasi warna pita cukai MMEA juga beragam. Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2024, desain pita cukai 2025 untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki 2 jenis warna, yaitu biru dan hijau.
Pita cukai berwarna biru digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Sementara itu, pita cukai berwarna hijau digunakan untuk MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Selanjutnya, masih berdasarkan PER-15/BC/2024, desain pita cukai 2025 untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean (produksi luar negeri/impor) memiliki 3 jenis warna, yaitu jingga, abu-abu, dan merah.
Warna jingga digunakan untuk MMEA golongan A dengan kadar alkohol sampai dengan 5%. Selanjutnya, warna abu-abu digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu, warna merah digunakan untuk MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Warna dan bentuk pita cukai untuk MMEA tersebut umumnya akan diganti secara berkala. Penggantian ini dilakukan untuk peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. Simak Apa Itu Pita Cukai? (dik)