JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pemerintah mengatur kepala kantor bea dan cukai bisa membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang telah diterbitkan kepada pengusaha barang kena cukai (BKC).
Pembekuan NPPBKC dilakukan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan memberikan keputusan pembekuan NPPBKC. Namun, dalam beberapa kondisi NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali.
"Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban pengusaha barang kena cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara," bunyi Pasal 53 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha BKC memang perlu memerhatikan kondisi-kondisi yang membuat NPPBKC dibekukan. Pertama, adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai.
Kedua, adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Ketiga, pengusaha BKC berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
Keempat, pengusaha BKC tidak menyediakan sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Kelima, pengusaha pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau pengusaha pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC.
Keenam, pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan. Ketujuh, pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
Meski demikian, Pasal 54 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023 menyatakan NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai, kepala kantor bea dan cukai dapat memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya salah satu dari 2 hal berikut.
NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, dapat pula diberlakukan kembali apabila paling lama 90 hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
Kemudian, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal pengusaha BKC berada dalam pengawasan kurator, dapat diberlakukan kembali setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
Setelahnya, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal pengusaha BKC tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi pejabat bea dan cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan, dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, pengusaha BKC telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi pejabat bea dan cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
Sementara itu, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau pengusaha pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC tanpa persetujuan, dapat diberlakukan kembali setelah:
NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan, juga dapat diberlakukan kembali setelah pengusaha BKC mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC.
Di sisi lain, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha BKC tersebut telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 hari sejak pembekuan NPPBKC.
"Keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC ... tidak mengurangi kewenangan pejabat bea dan cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang [Cukai]," bunyi Pasal 55 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (dik)
