KARAWANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 25 juta lembar pita cukai desain 2026 untuk memenuhi permintaan industri pada awal tahun depan. Jumlah ini meningkat dibandingkan persediaan awal tahun ini yang hanya 17 juta pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pita cukai desain 2026 yang disiapkan terdiri atas 2 jenis, yaitu pita cukai untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Di antara keduanya, pita cukai untuk produk rokok mendominasi dengan porsi sekitar 70%.
"Di mobil belakang ini, pita cukai yang kita pesan saat ini sudah siap 25 juta, sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari bisa aman untuk pendistribusian pita cukainya," ujarnya dalam konferensi pers pencetakan dan pengiriman perdana pita cukai desain 2026, Rabu (10/12/2025).
Djaka menjelaskan DJBC telah memesan 25 juta lembar pita cukai desain 2026 dari Perum Peruri, yang hari ini akan dikirimkan perdana ke kantor pusat DJBC. Setelah layanan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) dibuka, dia menjamin otoritas dapat segera mendistribusikan pita cukai teranyar kepada pengusaha barang kena cukai.
Dia pun mengapresiasi Perum Peruri yang telah memenuhi pemesanan pita cukai oleh DJBC secara tepat waktu, setelah pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
"Dengan keputusan menteri keuangan bahwa cukai tahun 2026 tidak mengalami kenaikan sehingga dengan leluasa Perum Peruri bisa memenuhi pemesanan Bea Cukai sesuai dengan waktu dan tidak mengalami kendala dalam pencetakannya," tutup Djaka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan pemesanan pita cukai untuk tahun depan didorong adanya optimisme dari para produsen rokok di dalam negeri.
Seiring dengan kebijakan pemerintah mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026, dia berpandangan para produsen rokok akan menggenjot produksi sekaligus penjualannya tahun depan. Menurutnya, pengusaha masih yakin kondisi ekonomi pada tahun depan bakal lebih baik.
"Tentunya dilihat dari pemetaan rokok sekarang pita cukai [disiapkan] 25 juta, itu 'kan berarti perusahaan rokok sendiri optimistis. Kalau enggak ngapain dia pesan pita cukai banyak-banyak," kata Nirwala.
Keputusan mempertahankan tarif CHT dan HJE rokok pada 2026 telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025.
Namun, pemerintah masih menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau pada tahun ini.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.
Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (dik)
