BEKASI, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Bekasi resmi menetapkan 8 perusahaan di bawah pengawasannya sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) pada September 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi Undani menegaskan predikat ini tidak diberikan secara instan. Dia mengungkapkan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO operator ekonomi harus mampu memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu.
“Delapan perusahaan yang berhasil mendapat pengakuan tersebut merupakan mitra dagang yang telah menunjukkan komitmen pada kepatuhan, keamanan, dan akuntabilitas rantai pasok,” ujar Undani, dikutip pada Selasa (23/9/2025).
Undani menjelaskan pengakuan sebagai AEO diberikan setelah melalui tahapan penilaian dan penelitian sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023. Proses ini mencakup penelitian administrasi, validasi lapangan, serta forum panel yang memastikan perusahaan memenuhi standar internasional terkait kepatuhan dan keamanan perdagangan.
Adapun kedelapan perusahaan yang ditetapkan sebagai AEO meliputi PT DHL Global Forwarding Indonesia, PT Aisin Indonesia, PT Philip Morris Indonesia, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT Autocomp Systems Indonesia, PT Kalbe Farma Tbk, PT Agung Raya, dan PT Mayora Indah Tbk.
Selain 8 perusahaan tersebut, Undani mengungkapkan ada perusahaan yang sedang dalam proses penetapan AEO, yaitu PT Toyota Boshoku Device Indonesia. Sejalan dengan proses penetapan status AEO, Kantor Bea Cukai Bekasi mendampingi tim validator dari Direktorat Teknis Kepabeanan pada tahapan validasi lapangan.
Kepala Seksi Sertifikasi AEO Direktorat Teknis Kepabeanan Yasser Ferdinansyah Gautama menyampaikan tahapan validasi menjadi salah satu kunci penting dalam proses sertifikasi.
“Tahapan kedua dari proses sertifikasi adalah validasi lapangan. Harapannya, PT Toyota Boshoku Device Indonesia dapat menjadi salah satu motor dalam mendorong mutual recognition arrangement (MRA) dengan Jepang,” terang Yasser.
Keberhasilan 8 perusahaan menyandang predikat AEO serta langkah serius PT Toyota Boshoku Device Indonesia menuju pengakuan serupa menegaskan bahwa Kantor Bea Cukai Bekasi tidak hanya regulator, tetapi juga mitra strategis dunia usaha.
Dengan sinergi, kepatuhan, dan komitmen bersama, Kantor Bea Cukai bersama para pelaku usaha terus mendorong terciptanya rantai pasok global yang lebih aman, lebih terpercaya, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Sebagai informasi, AEO adalah pihak atau perusahaan yang mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun pihak yang berhasil memperoleh sertifikat AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa:
Selain itu, perusahaan yang ditetapkan sebagai AEO akan diberikan kemudahan yang disepakati DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam MRA. Ada pula kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait. Simak Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)?