KAMUS PAJAK

Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 September 2020 | 18.16 WIB
Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)?

PERTUMBUHAN perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional mendorong otoritas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoritas kepabeanan dituntut mengamankan arus perdagangan internasional dan tidak hanya berfokus memungut bea dan cukai.

Menyadari perkembangan ini, pada 2005 World Customs Organization (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

SAFE FoS ini menjadi standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. SAFE FoS diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).

AEO ini menjadi program yang diakui secara internasional dan diberikan kepada pelaku usaha sebagai bentuk partnership. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan AEO?

Definisi
MELANSIR laman resmi WCO Authorized Economic Operator (AEO) adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak ini telah disetujui oleh/atas nama otoritas kepabeanan karena memenuhi standar WCO atau standar keamanan rantai pasokan. 

Istilah AEO dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Merujuk Pasal 1 PMK 227/2014 operator ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Sementara itu, Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2014 operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pihak lain seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator harus mengajukan permohonan kepada Dirjenl atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO. Selain itu, operator ekonomi juga harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya adalah patuh terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai

Manfaat
SETIDAKNYA terdapat 10 manfaat yang dapat diperoleh apabila operator ekonomi ditetapkan sebagai AEO. Pertama, penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal. Kedua, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Ketiga, pelayanan khusus apabila terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman. Keempat, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification). Kelima, dapat menggunakan jaminan perusahaan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan.

Keenam, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala. Ketujuh, kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung tanpa dilakukan penimbunan.

Kedelapan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC. Kesembilan, mendapat layanan khusus  yang diberikan Client Manager. Kesepuluh, mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Selain perlakuan khusus, perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat merasakan manfaat lain diantaranya seperti diakui oleh seluruh negara anggota WCO di dunia sebagai perusahaan dengan tingkat compliance dan security supply chain yang tinggi.

Perusahaan AEO berbentuk PMA juga dapat memperoleh kesempatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan investasi tambahan dari perusahaan induknya di luar negeri. Tidak hanya itu, perusahaan AEO juga lebih mudah melewati audit baik dari pemerintah maupun lembaga sertifikasi nasional.

Hal ini lantaran sistem pengendalian internal perusahaan AEO telah teruji saat dilakukan sertifikasi AEO. Perusahaan AEO juga secara efektif dapat memangkas biaya logistik hingga 34% bila dibandingkan dengan perusahaan yang di jalur kuning dan merah.

Kendati sama-sama perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi dan mendapat perlakuan khusus, perusahaan yang ditetapkan sebagai AEO berbeda dengan MITA Kepabeanan. Adapun per 23 Maret 2018 DJBC telah memberikan 80 sertifikasi AEO pada 75 perusahaan.

Sejarah AEO
SECARA ringkas cikal bakal dibentuknya AEO di latar belakangi peristiwa terorisme di Amerika Serikat pada 2001. Peristiwa tersebut memicu pemikiran akan perlunya jaminan atas setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional.

Kondisi ini pula yang mendorong WCO menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FoS yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi  mata rantai pasokan perdagangan internasional. WCO SAFE FoS ditujukan untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang.

Pada 2005, Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FoS untuk implementasi AEO. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Instruksi Presiden No.1/2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 219/PMK.04/2010. Namun, pemerintah merasa perlu mengatur kembali ketentuan mengenai AEO guna memperluas partisipasi operator ekonomi dalam implementasi AEO.

Untuk itu, pada 2014 Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 227/PMK.04/2014 yang mencabut PMK 219/2010. Pembaruan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan mendukung efektivitas pelaksanaan AEO.

Ketentuan terperinci mengenai AEO tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.10/1995 st.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait implementasi pemeriksaan pabean secara selektif, Inpres No.1/2010, PMK 227/2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015.

Simpulan
OPERATOR Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.