JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor bea dan cukai bisa membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang telah diterbitkan kepada pengusaha barang kena cukai (BKC).
Wewenang pembekuan NPPBKC tersebut tercantum dalam Pasal 49 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Berdasarkan beleid tersebut, kepala kantor bea dan cukai bisa membekukan NPPBKC dengan memberikan keputusan pembekuan NPPBKC.
“Pembekuan NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pembekuan NPPBKC,” bunyi Pasal 51 ayat (1) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Untuk itu, pengusaha BKC perlu memperhatikan kondisi-kondisi yang membuat NPPBKC dibekukan. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, ada 7 alasan yang membuat kepala kantor bea dan cukai membekukan NPPBKC.
Pertama, adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai. Kedua, adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi.
Ketiga, pengusaha BKC berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya. Keempat, pengusaha BKC tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 31 PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.
Kelima, pengusaha pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau pengusaha pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC.
Keenam, pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan. Ketujuh, pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
Kondisi-kondisi tersebut bisa bersifat akumulatif atau salah satunya. Artinya, pengusaha BKC bisa dibekukan NPPBKC-nya apabila memenuhi salah satu atau beberapa kondisi tersebut. Apabila NPPBKC dibekukan maka ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan agar NPPBKC dapat diberlakukan kembali.
Prosedur yang perlu dilakukan agar NPPBKC yang dibekukan bisa diberlakukan kembali bervariasi tergantung kondisi yang menyebabkan pembukuan. Misal, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal ada bukti permulaan yang cukup maka NPPBKC dapat diberlakukan kembali setelah:
Sementara itu, NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal pengusaha BKC berada dalam pengawasan kurator dapat diberlakukan kembali setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
Kemudian, NPPBKC yang telah dibekukan karena pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dapat diberlakukan kembali apabila pengusaha BKC telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya maksimal 30 hari sejak pembekuan NPPBKC.
Perincian ketentuan pemberlakuan kembali NPPBKC yang dibekukan tercantum dalam Pasal 54 PMK 66/2018. Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.