JAKARTA, DDTCNews – Laporan penerimaan negara (LPN) dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi (migas) kini juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik via coretax. Sesuai dengan ketentuan, LPN dilaporkan secara bulanan dan berfungsi sebagai SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).
LPN ini harus disampaikan oleh wajib pajak badan di bidang migas. Lebih tepatnya, LPN harus disampaikan oleh kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu wilayah kerja dalam melaksanakan kontrak kerja sama (KKS).
“Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 163 ayat (5) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Terkait dengan kewajiban tersebut, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan panduan Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas. Berdasarkan panduan tersebut, LPN/SPT PPh Migas disampaikan melalui modul Surat Pemberitahuan (SPT) menu Surat Pemberitahuan (SPT).
Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan (halaman Konsep SPT), wajib pajak badan perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu dengan menekan tombol Buat Konsep SPT.
Apabila wajib pajak memiliki KLU di bidang hulu migas maka pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk badan yang melakukan kegiatan usaha hulu migas. Dalam hal ini, wajib pajak migas dapat melihat dan memilih jenis SPT PPh Migas (LPN) pada halaman Buat Konsep SPT.
Selanjutnya, wajib pajak migas perlu memilih periode dan tahun pajak dilakukannya pelaporan LPN serta status SPT (pembetulan/normal). Setelah membuat konsep SPT, wajib pajak bisa mulai mengisi LPN dengan menekan ikon pensil pada draf SPT yang terbentuk
Merujuk buku panduan DJP, LPN/SPT Masa PPh Migas setidaknya terdiri atas 5 bagian. Pertama, Identitas Wajib Pajak, yang berisi informasi seputar identitas kontraktor sebagai wajib pajak. Sejumlah informasi sudah terisi otomatis, kecuali nomor objek pajak (NOP) wilayah kerja.
Kedua, Persentase Kepemilikan. Bagian ini diisi dengan persentase partisipasi interes dari seluruh kontraktor yang memiliki partisipasi interes pada wilayah kerja yang bersangkutan. Apabila jumlah kontraktor yang memiliki partisipasi interes lebih dari 2 maka kontraktor dapat menambah sendiri jumlah partisipasi interes tersebut.
Ketiga, Lifting Minyak (Total Lifting oleh SKK Migas dan Kontraktor). Ada sejumlah informasi yang perlu diisi seperti jenis minyak mentah yang diproduksi, jumlah lifting (Bbls), harga (USD), nilai lifting pada bulan berjalan, nilai lifting pada bulan sebelumnya, dan akumulasi nilai lifting sampai dengan bulan berjalan.
Keempat, Lifting Gas (Total Lifting oleh SKK Migas dan Kontraktor). Ada sejumlah informasi yang perlu diisi seperti jenis gas yang diproduksi, jumlah lifting (Bbls), harga (USD), nilai lifting pada bulan berjalan, nilai lifting pada bulan sebelumnya, dan akumulasi nilai lifting sampai dengan bulan berjalan.
Kelima, Equity to be Split. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi dalam bagian ini untuk menghitung equity to be split. Informasi itu seperti FTP (First Tranche Petroleum), investment credit, dan cost recovery.
Adapun FTP merupakan prosentase tertentu berdasarkan kontrak kerja sama dikalikan dengan total lifting baik minyak maupun gas. Sementara itu, investment credit merupakan jumlah tertentu yang berkaitan dengan fasilitas produksi yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan yang mendapat persetujuan dari SKK Migas.
Kemudian, cost recovery merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam rangka pengeluaran yang dilakukan dan kewajiban yang timbul atas pelaksanaan operasi kegiatan hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang telah mendapatkan persetujuan SKK Migas.
Sistem kemudian akan menghitung equity to be split berdasarkan perhitungan dari total lifting dikurangi FTP, investment credit, dan cost recovery sesuai data operator.
Keenam, Perhitungan Pajak Penghasilan dan Bagian Pemerintah. Bagian ini merupakan perhitungan PPh yang terutang dan bagian pemerintah dari kegiatan bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi pada wilayah kerja tertentu.
Bagian ini terdiri atas sejumlah informasi mulai dari penghitungan penghasilan kontraktor, pengurangan penghasilan kontraktor, penghasilan kena pajak kontraktor, pembagian penghasilan kena pajak, dan PPh terutang.
Apabila disandingkan, bagian-bagian pada LPN tersebut sesuai dengan informasi minimal yang harus tercantum dalam LPN sebagaimana diatur pada PER-11/PJ/2025. PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan petunjuk pengisian LPN.
Untuk itu wajib pajak migas dapat mengacu pada PER-11/PJ/2025 dan Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas untuk memahami tata cara pengisian dan penyampaian LPN. Sebagai informasi, LPN tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Simak DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas (dik)