JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban untuk meninjau kembali tarif retribusi secara berkala.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemda harus meninjau kembali tarif retribusi maksimal 3 tahun sekali.
“Tarif Retribusi…ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,” bunyi Pasal 93 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Kamis (10/9/2025).
Peninjauan tarif retribusi tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi. Setelah melakukan peninjauan kembali, tarif retribusi tersebut harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada).
Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, tarif retribusi ditetapkan dalam nilai rupiah. Adapun tarif retribusi tersebut dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
Sebagai informasi, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).
Retribusi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi jasa umum adalah pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa umum. Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi 5 jenis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kebersihan. Ketiga, pelayanan parkir di tepi jalan umum. Keempat, pelayanan pasar. Kelima, pengendalian lalu lintas.
Sementara itu, retribusi jasa usaha berarti pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa usaha. Adapun jasa usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perbedaan utama antara jasa umum dan jasa usaha terletak pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi 10 jenis jasa.
Selanjutnya, retribusi perizinan tertentu berarti pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin tertentu. Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi 3 jenis perizinan. Pertama, persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah guna menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Simak Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?
(dik)