JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 60/2025, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) sebesar 100% hingga akhir Desember 2025.
Hal yang perlu diperhatikan, insentif PPN DTP tersebut diberikan atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Dengan demikian, insentif PPN DTP tidak diberikan untuk penyerahan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya.
“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 60/2025, dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Rumah tapak dalam konteks ini merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor (ruko).
Sementara itu, satuan rusun berarti satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Adapun PPN DTP tersebut diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi setidaknya 5 syarat.
Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Sebagai informasi, pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun untuk tahun anggaran 2025 sudah diatur melalui PMK 13/2025. Sedianya, berdasarkan PMK 13/2025, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 awalnya hanya diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Dengan demikian, PMK 60/2025 menjadi dasar hukum perpanjangan periode pemberian insentif PPN DTP 100% mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. (dik)