JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) kembali memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coils/HRC) dari perusahaan asal China bernama Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan pelaku usaha. Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO.
"Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud," katanya, Senin (1/9/2025).
Frida mengatakan Produk HRC yang diselidiki masuk dalam 18 pos tarif berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan.
Bila diperlukan, penyelidikan dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Impor produk HRC dari China sebetulnya telah dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang 3 kali, dengan peraturan terakhir adalah PMK 103/2024.
Sayangnya, dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0% atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari China terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49% pada 2023 menjadi 31,58% pada 2024.
Frida menyebut KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.
KADI juga mengajak seluruh pihak terkait produk yang diselidiki untuk berpartisipasi dalam penyelidikan. Permintaan partisipasi dapat diajukan secara tertulis paling lambat tanggal 15 September 2025 kepada KADI.
Melalui PMK 103/2024, pemerintah memperpanjang pengenaan BMAD atas impor HRC asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Perpanjangan BMAD ini dilakukan selama 5 tahun.
Perusahaan produsen HRC asal China dikenakan BMAD dengan tarif 0% dan 20%. Angang Steel Company Ltd, Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 20%, sedangkan WISCO dikenakan tarif 0%. (dik)